Dalam mengikuti sertifikasi ada beberapa kategori yang tidak dapat mengikuti sertifikasi. Lengkapya, akan dijelaskan sebagai berikut. 1. Tidak atau Belum memiliki Ijazah S1. Seperti yang kita ketahui dalam Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 asal 9 mengamanatkan setiap guru wajib memperoleh kualifikasi akademik minimal S1/D4.
QQDo.